Anda dapat melaporkan perusakan atau pencemaran lingkungan hidup di tempat tinggal Anda kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Deliserdang dengan melampirkan:
A. Identitas Pelapor dengan mencantumpkan nama, alamat, nomor telepon/HP, email
B. Lokasi Perusakan/ Pencemaran dengan merinci dimana lokasinya mulai dari Jalan, Dusun, Desa/ Kelurahan dan Kecamatan
C. Dugaan Sumber Pencemaran dengan merinci perusahaan/kegiatan, komponen apakah limbah cair/emisi/limbah BB/ lainnya (pilih salah satu)
D. Waktu Kejadian
E. Media Lingkungan dengan merinci apakah di Sungai/ Laut/ Parit/ Danau/ Tanah/ Udara (pilih salah satu)